Subulussalam, mitrapolda.com |
Sudah lebih dari sepekan surat terbuka wartawan beredar di media lokal, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam soal defisit anggaran daerah. Namun hingga kini, balasan dari Balai Kota belum juga datang — sunyi seperti saldo kas yang kian menipis.
Surat itu bukan surat biasa. Ia lahir dari permintaan Kepala BPKAD sendiri, yang menyarankan agar wartawan menulis pertanyaan secara tertulis untuk dijawab resmi. Janji jawaban itu, rupanya, ikut tenggelam bersama angka-angka defisit yang tak kunjung jelas.
Padahal, hak publik untuk tahu dijamin undang-undang. Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: badan publik wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Artinya, Pemko punya waktu maksimal 17 hari kerja — bukan 17 kali rapat koordinasi.
Di tengah perdebatan angka, publik dihadapkan pada dua versi defisit: Rp258,9 miliar dan Rp54 miliar hingga September 2025. Angka mana yang benar, tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, media dan masyarakat kini menuntut satu hal: transparansi.
Defisit boleh terjadi, tapi defisit kejujuran tak bisa ditoleransi.
Wartawan Subulussalam menilai, keterbukaan soal keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian moral bagi pemerintah. Apalagi, defisit yang disebut “menyusut” justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana nasib defisit lama yang belum tuntas?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada surat resmi dari Pemko Subulussalam. Kantor Wali Kota tetap beraktivitas seperti biasa, sementara publik menunggu, seperti menunggu janji kampanye yang belum lunas.
Dalam negara hukum, diam bukan emas — apalagi bila menyangkut uang rakyat.(@). Antoni tinendung.








