Menu

Mode Gelap
Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Polres Langkat Jabatan Bukan Mahkota HUT KABUPATEN PAKPAK BHARAT KE 22 TAHUN 2025 Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita Polsek Bahorok Pengamanan Kegiatan Minggu kasih di Gereja GBKP Runggun Bahorok Klasis Kuala Langkat Kronologi Nikita Mirzani Peras Reza Gladys Terbongkar

News

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

badge-check


					Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat Perbesar

Langkat MitraPolda.com |

Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari rumah pelaku di Pangkalan Berandan Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, menyampaikan hal itu di Stabat, (Minggu 27/07/2025)

“Tersangka JP (47) warga Jalan Besitang Gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat,” katanya.

Pandu menambahkan tempat kejadian perkara (TKP) yaitu salah satu losmen yang berada di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Gang Budi Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, saat itu Jumat (11/4) sekira pukul 23.00 WIB.

Kronologisnya, Senin (7/4) sekira pukul 18.00 WIB, korban (masih dibawah umur) sebut saja namanya Bunga, warga Langkat bersama temannya, sedang makan dikedai tongseng yang berada di Pangkalan Brandan sedangkan JP bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka.

Kemudian, sambung Pandu, tersangka JP sempat menyapa korban, dengan menanyakan orang mana dan tinggalnya dimana, sambil pindah ke meja mereka untuk melakukan komunikasi lebih lanjut.

“JP, saat itu sambil bertanya, “orang mana dek dan tinggal dimana” dan langsung dijawab korban, yang mana sampai akhirnya tersangka pun berdiri sambil menepuk pundak korban dengan mengatakan “cantik kali kau dek, berapa usiamu, ” sambil pindah ke meja mereka,” ujarnya.

Setelah itu tersangka pun meminta nomor WhatsApp korban, sambung AKP Pandu, selanjutnya sejak pertemuan itu, JP berulang-ulang kali menghubungi korban.
“JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban, bahkan tersangka sering chatingan, dan vidio call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik,” sebut AKP Pandu.

Bahkan tersangka juga, tambah Kasat Reskrim, berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan vidio tersebut yang ditanggapi tertawa sama korban.
” Pelaku ini mengajak korban untuk karaoke, dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan suatu pekerjaan di Pangkalan Susu, namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP, ” pungkas AKP Pandu.

Selanjutnya, Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya diantar sopir Grap, ke Pangkalan Berandan dengan tujuan untuk menjumpai tersangka yang sebelumnya karena disuruh datang sama pelaku.

Setibanya di SPBU Brandan, korban bertemu dengan JP dan diajak makan ke salah satu warung kopi/kafe yang ada di Pangkalan Brandan.

“Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen, setiba di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya agar segera pulang ke rumahnya dan meninggalkan mereka berdua,” papar AKP Pandu
Di dalam kamar tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, yang awalnya korban pun menolak namun setelah terus dibujuk akhirnya secara terpaksa korbanpun disetubuhi serta dicabuli tersangka sebanyak satu kali.

Setelah itu korban pun pulang dan kemudian menceritakan kepada saksi (teman korban) dan saksi lainnya bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, sehingga keluarga dari korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.

Kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, sambung Kasat Reskrim, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya

Baca Lainnya

Sukses, Ustadz Solmed Tabligh Akbar Bersama Polres Langkat

4 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Jabatan Bukan Mahkota

4 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme di Jalan Raya

2 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Kapolda Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB dan Gubernur Sumut : Apresiasi Karya Anak Bangsa Sarat Patriotisme

2 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Polsek Dolok Silau Resort Simalungun Amankan Pria Diduga Miliki Narkoba 

1 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Dekatkan Diri Ke Masyarakat, Kapolres Langkat Laksanakan Jum’at Curhat di masjid Al-khlas

1 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kapolsek Hinai dan Kasi humas 

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

1 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Sabirin Siahaan Hantarkan Anak Asuh Panti Arroyan Ke Perguruan Tinggi

1 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Masyarakat 4 Desa Di Kecamatan Tanjung Morawa Melakukan Aksi Unjuk Rasa Blokir Jalan Tuntut Janji Pemkab Deli Serdang

1 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Trending di Lintas Peristiwa