Menu

Mode Gelap
SEKDAKO TEBING TINGGI IMBAU PEDAGANG TEMPATI KIOS REVITALISASI PASAR INPRES Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026 Dana Desa Huta Julu TA 2025 Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi Persawahan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

News

Pabrik Berbahaya Didekat Pemukiman Warga Harus Pindah ke Kawasan Industri

badge-check

MITRAPOLDA.COM,  Medan

Carut-marut perizinan industri di Kota Medan kembali menuai kritik tajam. Keberadaan pabrik berisiko tinggi di kawasan padat penduduk, yang kerap memicu kebakaran, polusi udara, dan dugaan pencemaran air, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga dan lingkungan hidup.

Rules Gajah, S.Kom, pemerhati li iningkungan dan tenaga kerja Sumatera Utara, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan semrawutnya perizinan telah menempatkan masyarakat sebagai korban.

 

 

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistem perizinan. Pabrik yang rawan kebakaran dan menghasilkan polusi tidak boleh berada di tengah pemukiman warga. Sudah seharusnya dipindahkan ke Kawasan Industri Medan (KIM),” tegas Rules Gajah.

 

 

Ia menilai, kawasan industri seperti KIM memang dirancang dengan standar keselamatan, sistem pengolahan limbah, serta pengawasan lingkungan yang lebih ketat. Sebaliknya, membiarkan pabrik berbahaya beroperasi di kawasan padat penduduk sama saja dengan membiarkan bom waktu di tengah kota.

 

 

 

 

 

Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan membahayakan keselamatan manusia wajib dihentikan, dievaluasi, dan dikenai sanksi tegas. Izin lingkungan dan AMDAL tidak boleh dijadikan formalitas administratif semata.

 

 

Rules Gajah juga menyoroti dampak terhadap tenaga kerja dan masyarakat sekitar, yang kerap menjadi pihak paling dirugikan ketika terjadi kebakaran atau pencemaran.

 

 

“Buruh terancam keselamatannya, warga terdampak kesehatannya, tapi pemilik usaha sering lolos dari tanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sempit,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah Kota Medan dan instansi terkait untuk:

Segera merelokasi pabrik berbahaya ke Kawasan Industri Medan (KIM).
Melakukan audit total perizinan dan AMDAL pabrik di kawasan pemukiman.
Menegakkan UU Lingkungan Hidup secara tegas dan transparan.
Menjamin pemulihan lingkungan serta perlindungan kesehatan warga dan pekerja.
Menurutnya, pembangunan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia.

“Industri boleh tumbuh, tapi jangan dengan mengorbankan nyawa, kesehatan, dan masa depan warga Kota Medan,” pungkas Rules Gajah.  (MDR)

Baca Lainnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Tegaskan Komitmen Menjaga Keseimbangan Ekosistem

3 Februari 2026 - 15:45 WIB

MUSDA GOLKAR SUMUT RICUH: Konflik Internal Tumpah Kejalan Umum

1 Februari 2026 - 21:17 WIB

UKW Bukan Syarat Mutlak Jadi Wartawan di Indonesia, Tegas DPP WJMB

1 Februari 2026 - 17:57 WIB

Sah Arman Siregar komandoi IJEN Di paluta

30 Januari 2026 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Raih Penghargaan Nasional Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Terbaik III

28 Januari 2026 - 10:37 WIB

Pabrik Sendal Swallow GARUDA MAS Terbakar Hebat

27 Januari 2026 - 23:48 WIB

Sertijab dan Ramah Tamah di Aula Cabdis Wilayah 12

26 Januari 2026 - 15:57 WIB

Laka di Tol Belmera: Truck Kontainer Kabur Usai Ditabrak, Sopir Dumptruck Selamat Tanpa Luka

25 Januari 2026 - 00:09 WIB

Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros SulSel

18 Januari 2026 - 13:35 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, Perkuat Nilai Spiritual dalam Pelayanan Publik

17 Januari 2026 - 20:44 WIB

Mobil Box Kuning Tabrak Truk Kontainer di Yos Sudarso, Sopir Tewas

15 Januari 2026 - 23:10 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Tutup Sementara dalam Rangka Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

WJMB Layangkan Surat Audiensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:46 WIB

WJMB Layangkan Surat Audensi ke PT BNCT, Minta Klarifikasi dan Transparansi

15 Januari 2026 - 16:35 WIB

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026 - 15:51 WIB

Selamat atas Sertijab DanPom KODAERAL, FORMABEM: Harap Profesionalisme, Kedisiplinan, serta Penegakan Hukum.

14 Januari 2026 - 00:15 WIB

Bupati Dairi tinjau perbaikan jalan di desa

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Utama serta Kapolres

9 Januari 2026 - 13:31 WIB

Jek Patah, Kontainer Ambruk di Depan Depo PIL Belawan

8 Januari 2026 - 12:09 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas Sampaikan Apresiasi atas HUT ke-62 Korps Wanita TNI Angkatan Laut

7 Januari 2026 - 00:41 WIB

Trending di News