Subulussalam, mitrapolda.com |
Di tengah meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan di Aceh, Polres Subulussalam menepis kabar miring yang menyebut adanya penghentian perkara salah satu kasus pelecehan anak di wilayahnya. Kepolisian memastikan, perkara tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum hingga ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Abdul Mufakhir, menyebut laporan polisi nomor LP/B/95/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 5 Agustus 2025 yang dilayangkan orang tua korban sedang ditangani serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tidak ada penghentian perkara. Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Bahkan pencabutan laporan maupun mediasi tidak berlaku. Aturan Kapolri jelas,” ujar Mufakhir, Senin (01/10).
Polisi memastikan sudah memeriksa saksi, ahli, hingga tersangka, dan telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Berkas perkara pun sudah dilimpahkan tahap I, kini menunggu koordinasi dengan jaksa.
Rumor yang menyebut adanya oknum penyidik meminta uang dibantah keras. “Tidak benar. Kami bekerja sesuai prosedur. Komitmen kami jelas: melindungi anak dan memastikan perkara tuntas,” kata Mufakhir.
Tren Kasus Meningkat
Kasus ini menyeruak di tengah meningkatnya keresahan masyarakat atas maraknya pelecehan seksual, yang kian sering menghantui ruang publik maupun domestik. Data LPSK dan sejumlah lembaga perlindungan anak di Aceh mencatat tren yang mengkhawatirkan: anak-anak dan perempuan masih menjadi korban paling rentan.
Bahkan data internal Polres Subulussalam menunjukkan, sepanjang 2025 jumlah kasus pelecehan seksual pada anak dan perempuan mencapai 40 kasus — angka yang oleh aparat disebut sebagai lonceng darurat.
Gelombang kasus itu juga mengetuk hati tokoh agama. Mereka menilai aparat tidak bisa bekerja sendiri. Para pemangku agama diminta turun tangan memberi edukasi moral kepada masyarakat, terutama keluarga, untuk mengidentifikasi sekaligus mencegah tindak kejahatan seksual sejak dini.
“Kasus pelecehan seksual ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga soal moralitas. Agama harus hadir sebagai benteng pertama, mencegah lahirnya predator di tengah kita,” ujar seorang ulama di Subulussalam.
Polres Subulussalam berharap masyarakat tidak mudah termakan isu, dan tetap mendukung jalannya proses hukum. “Perkara ini adalah komitmen kami memberikan perlindungan maksimal terhadap anak,” tutup Humas Polres Subulussalam dalam siaran persnya.
Bantahan HMI: Klarifikasi atas Tudingan Media
Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subulussalam menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyinggung nama organisasi tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam.
Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media itu sama sekali tidak pernah disampaikan oleh pihaknya. Ia menilai hal tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi.
“Statement yang ditulis media itu bukan dari kami dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Ini jelas mencoreng nama baik HMI Subulussalam,” ujar Farhan, Rabu (1/10/2025).
Farhan menyinggung khusus pernyataan soal larangan wartawan yang disebut-sebut bersumber dari HMI. “Sangat disayangkan media mengeluarkan statement tanpa konfirmasi. Hal ini berpotensi menjadi pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.
Senada, inisiator HMI Subulussalam, Erwinsah Putra Berutu, S.Pd., M.Pd., juga menyatakan keberatan. Ia menilai tindakan media yang mengaitkan organisasi tanpa izin dan konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran etika.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Subulussalam untuk dilakukan penyelidikan sesuai SOP yang berlaku. HMI Subulussalam juga menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Erwinsah.
HMI Subulussalam berharap agar media bersangkutan dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.//@ntoni tin inv**