Medan – MitraPolda.com |
Ruang bawah tanah (basemen), gedung kantor DPRD Kota Medan tampaknya dijadikan “kuburan” berbagai macam jenis mebel mewah dan mesin-mesin peralatan kantor.
Kondisi barang-barang kantor yang dibeli dengan uang rakyat itu, sesuai informasi dan hasil investigasi, sebagian besar masih lebih daripada bagus, sehingga masih sangat layak pakai (foto-atas)
Atas temuan itu, elemen masyarakat membuat pengaduan resmi ke Kejati Sumut, terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam pengaduan yang dibuat pertengahan Mei 2025 itu, ada puluhan lagi kegiatan terindikasi korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Di masa itu, Pejabat Sekwan (Sekretaris Dewan), DPRD Kota Medan, dan sampai saat ini masih M. Ali Sipahutar. Senin (2/9/2025).
Ironinya, praktik pemborosan, penghamburan, yang diduga disengaja untuk memperkaya diri atau pihak lain itu masih terus berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Medan, meski Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran telah dikeluarkan Presiden Prabowo.
Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat menayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dan jajarannya Kejari Medan yang sampai detik ini masih tidak berani membongkar sejumlah dugaan korupsi yang terindikasi jelas dan sudah dilaporkan masyarakat itu.
Kemudian mengingatkan agar Kejati Sumut menjaga kepercayaan masyarakat dalam fungsinya penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam menyelamatkan uang rakyat.
Kepada Sekwan DPRD Kota Medan, M. Ali Sipahutar berulang kali dicoba konfirmasi, baik melalui sambungan telepon mau pun mendatangi kantornya, namun tetap tidak berhasil, Ali Sipahutar terkesan selalu mengelak.
Kasipenkum Kejatisu M Husairi sebelumnya mengatakan akan memonitor pengaduan masyarakat tersebut, sedangkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dikonfirmasi hampir sama dengan Sekwan Ali Sipahutar. (red/tbc)