Menu

Mode Gelap
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok CS e-Commerce di Pekanbaru Ditlantas Polda Riau Tertibkan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi, Puluhan Pelanggar Ditindak “Keadilan Selembut Kapas”, Fakta Hukum Tajam Kebawah Tumpul ke Atas, Saat “Minta Maaf” Jadi Jurus Pamungkas Kasus Asusila.. MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI IV PADANG LAWAS MELAKSANAKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK( TKA ) TAHUN 2026 Insiden KM Bintang Mas, Executive GM Pelindo Regional 1 Jamin Pelayanan Optimal di Dermaga Ujung Baru Belawan Menuju Satu Fraksi, PKB Tapsel Usulkan Empat Nama Ketua DPC dalam Muscab

Patroli

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok CS e-Commerce di Pekanbaru

badge-check


					Polisi Ungkap Penipuan Berkedok CS e-Commerce di Pekanbaru Perbesar

Pekanbaru – MitraPolda.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024.

Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan.

Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

“Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” tegasnya.

Jurnalis Taufik koto)

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Riau Tertibkan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi, Puluhan Pelanggar Ditindak

11 April 2026 - 18:12 WIB

Kodim 0207/Simalungun Rampungkan Jembatan Modular di Huta Marubun II, Akses Dua Desa Kembali Lancar

13 Maret 2026 - 15:59 WIB

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

13 Maret 2026 - 15:57 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Rapat Pimpinan Kodam I/Bukit Barisan TA 2026

13 Maret 2026 - 15:53 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Bailey di Desa Sifalago Gomo

13 Maret 2026 - 15:52 WIB

Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Jembatan Merah Putih Menuju Peresmian Kapolri

10 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polsek Panyabungan Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Madina dengan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

6 Maret 2026 - 04:54 WIB

Pelaku pencurian tak berkutik,diamankan personil Polsek Tanjung pura

9 Februari 2026 - 22:27 WIB

Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman,Nyaman, & Selamat Menjelang Pelaksanaan OPS Ketupat 2026

4 Februari 2026 - 01:12 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

2 Februari 2026 - 21:24 WIB

Polsek Pangkalan Brandan Laksanakan Pengamanan Ibadah Umat Kristen, Polres Langkat Pastikan Seluruh Wilayah Aman dan Kondusif

2 Februari 2026 - 21:23 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

2 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

2 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polsek Bahorok Pasang Stiker Call Center 110 di Tempat Keramaian, Permudah Akses Pengaduan Masyarakat

2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Polsek Panyabungan Selatan Sambangi Warga Hutajulu Pj. Kades Beri Seuntai Bunga

30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Kapolres Simalungun Terima Audiensi Pengurus SANOPATI 08 Simalungun

30 Januari 2026 - 02:56 WIB

MARAK ROKOK ILEGAL TANPA BEA CUKAI DI HUMBANG HASUNDUTAN, PIHAK APH DAN BEA CUKAI BELUM BERTAUTAN

26 Januari 2026 - 15:53 WIB

Wakapolda Sumut Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Langkat, Tekankan Rasa Syukur, Semangat Pengabdian, Soliditas Personel, dan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolda

20 Januari 2026 - 02:03 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Amankan Kegiatan Tausiyah dan Doa Bersama Hari Jadi Kabupaten Langkat ke-276

20 Januari 2026 - 02:03 WIB

Trending di Patroli