PALUTA | MitraPolda.com
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Halongonan Timur, tepatnya di salah satu SPBU di Desa Sitada-tada, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, ditemukan sebuah unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang dengan kondisi tangki yang diduga telah dimodifikasi (rakitan). Kendaraan tersebut terpantau sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar.
Modus operandi ini sering dikenal dengan istilah “melangsir,” di mana oknum menggunakan tangki rakitan untuk menampung BBM bersubsidi dalam volume besar guna kepentingan komersial atau dijual kembali di atas harga subsidi.
Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, petugas SPBU justru terkesan menghindar dan tidak mengakui adanya aktivitas ilegal tersebut. Sikap tertutup petugas ini memperkuat dugaan adanya kerja sama atau “main mata” antara pihak pelangsir dan oknum pegawai SPBU demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Menanggapi hal ini, manajemen SPBU diminta untuk tidak tutup mata dan harus bertanggung jawab penuh atas pengawasan di lapangan. Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pendistribusian BBM bersubsidi.
Masyarakat dan pegiat media berharap pihak kepolisian serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Penertiban terhadap “mafia minyak” ini dinilai mendesak agar alokasi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat luas di Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya, serta wilayah NKRI pada umumnya. (RS)







