Kuasa Hukum Yakarim Munir: “Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Kriminalisasi!”
Aceh Singkil, mitrapolda.com |
Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Yakarim Munir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (24/9/2025). Namun alih-alih sekadar menjadi proses hukum biasa, sidang kali ini justru memantik kritik keras dari tim kuasa hukum yang menilai adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap klien mereka.
Azuar, SH, selaku kuasa hukum Yakarim, melontarkan pernyataan tegas pasca persidangan. Ia menuding aparat penegak hukum (APH) telah menjadikan hukum sebagai alat tekanan, bukan lagi instrumen keadilan.
> “Sejak awal, perkara ini sarat dengan kriminalisasi. Klien kami diperlakukan seolah-olah bersalah tanpa proses pembuktian yang fair. Banyak bukti yang lemah, tetapi tetap dipaksakan naik sidang. Ini bukan keadilan, ini permainan kuasa,” tegas Azuar di hadapan awak media.
Kejanggalan Proses Hukum
Menurut Azuar, proses penyidikan terhadap Yakarim berlangsung terburu-buru dan tidak proporsional. Ia menilai beberapa alat bukti yang diajukan penyidik tidak cukup kuat untuk menyeret kliennya ke meja hijau. Bahkan, terdapat kesaksian yang saling bertentangan namun tetap dijadikan dasar dalam penyusunan dakwaan.
“Keterangan saksi banyak yang tidak sinkron. Namun, jaksa tetap memaksakan perkara ini seolah sudah jelas. Kami melihat ada desain sistematis untuk mempercepat proses hukum tanpa menimbang rasa keadilan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang dianggap tidak obyektif. Azuar menilai aparat terkesan lebih mengedepankan target ketimbang substansi kebenaran.
Dukungan dari Keluarga & Publik
Di luar ruang sidang, puluhan keluarga dan kerabat Yakarim hadir memberi dukungan moral. Mereka berharap hakim dapat memutus perkara ini secara adil, tanpa intervensi pihak luar.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban permainan oknum,” ujar salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Kriminalisasi Bisnis
Kasus Yakarim bermula dari laporan seorang rekan bisnis yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan dana pada awal 2024. Namun, menurut kuasa hukum, perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan usaha dan perjanjian bisnis.
“Ini murni wanprestasi dalam perjanjian. Tapi anehnya, justru dijerat pasal pidana. Inilah yang kami sebut kriminalisasi,” tegas Azuar.
Harapan ke Majelis Hakim
Menutup keterangannya, Azuar berharap majelis hakim PN Singkil dapat menegakkan hukum secara independen.
“Kami masih percaya ada hakim berintegritas yang tidak tunduk pada tekanan. Pengadilan harus jadi benteng terakhir keadilan rakyat kecil,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.
📌 Laporan: Antoni Steven tin- Liputan Aceh Singkil