Jakarta, – MitraPolda.com |
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap Reza Gladys. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pemerasan dilakukan sebagai tutup mulut agar Nikita tak menjelekkan produk milik Reza Gladys.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6), tim JPU menjabarkan kronologi kasus yang kemudian menyeret Nikita Mirzani dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kronologi kasus bermula saat akun media sosial TikTok @dokterdetektif milik dokter Samira mengulas produk skincare milik Reza Gladys. Produk Reza disebut terlalu mahal dan memiliki sodium lauryl sulfate (SLS).
Setelah itu, Nikita mengunggah video ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys di akun TikTok pribadinya. Bukan cuma itu, Nikita juga melakukan siaran langsung lewat akun TikTok dan mengatakan kepada pengikutnya untuk tak membeli produk milik Reza.
“Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot’,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (24/6).
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” ucap jaksa.
Jaksa kemudian menjelaskan pada akhir Oktober, Reza dihubungi oleh dokter Oky Pratama untuk menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Dalam pertemuan itu, Oky menyampaikan agar Reza membungkam Nikita dengan memberikan uang.
Nikita disebut akan terus menyerang Reza bila keduanya tidak bertemu. Reza kemudian bertanya kepada Oky cara untuk bertemu Nikita. Oky kemudian mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asisten Nikita, Ismail Marzuki.
“Kemudian saksi dr Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, ‘Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki’,” kata jaksa.
Kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita. Nikita disebut sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut.
“Kemudian saksi dokter Oky Pratama membalas, ‘Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif’,” kata jaksa.
“Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu’. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” kata jaksa.
“Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat enggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani,” sambung Jaksa.
Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Pada kesempatan itu, Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza.
“Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, ‘ke sini saja. nanti kasih noted Nikita Mirzani’ gitu Mail,” beber Jaksa.
“Hal tersebut disetujui oleh saksi Ismail Marzuki, sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari, dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial,” lanjut Jaksa.
Reza Gladys kemudian disebut memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita karena merasa produknya terancam. Sebagai garansi, Nikita akan memberikan back-up bila ada yang menyenggol produk Reza.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, yakni Rp2 miliar melalui transfer lewat BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian sisa Rp2 miliar diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani,” imbuh Jaksa.
Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).