Langkat – MitraPolda.com |
Langkat – MitraPolda.com |
Pengurus DPC Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Langkat mendesak pihak Kejari Langkat melalui Cabjari Pangkalan Brandan, untuk segera memanggil oknum Kepala SMPN I Babalan, agar diperiksa tentang penggunaan pengeluaran dana BOS tahun 2024-2025.
Dimana, adanya dugaan belanja penggunaan pengeluaran dana BOS tahun 2024-2025 di mark up, yang tidak sesuai peraturan Juknis BOS, yang dilakukan oleh oknum Kepala SMPN I Babalan berinisial TM.
Hal tersebut disampaikan Pengurus IMO Indonesia Kabupaten Langkat berinisial ZN dan HS kepada wartawan menyebutkan di salah satu warung kopi di Pangkalan Brandan, hari Kamis (15/9/2025).
Bahwa, sebelumnya awak media ini hendak konfirmasi terhadap Kepala Sekolah tersebut di atas terkait adanya dugaan pemalsuan kwitansi untuk pembayaran belanja sekolah dari dana BOS.
Selanjutnya, adanya dugaan Cap atau Stempel untuk pembayaran belanja sekolah tidak yang sebenar nya. Sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Namun, ketika hal ini di atas hendak di konfirmasi terhadap yang bersangkutan malah marah – marah dan mengusir dengan nada kasar. Pergi kalian, jangan kemari lagi,” ujar Z. Nasution diamini H. Simare – mare hari Kamis Pukul 09.15 Wib menirukan ucapan Kepsek.
Menurutnya, sikap yang di lontarkan Kepsek tersebut tidak terpuji yang dianggap sudah mengangkangi Undang – undang pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tahun Nomor 14 tahun 2008.
Oleh karenanya, Pengurus IMO Indonesia Kabupaten Langkat berharap, ” Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Gembira Ginting untuk segera memanggil Tukiman selaku Kepala SMP N I Babalan, untuk dilakukan teguran bila penting di copot jabatannya,” tandasnya. (Surya Dharma)